Kitab Al um
Al-Umm, Puncak Ijtihad Sang Imam
Secara bahasa, Al-Umm, berarti Ibu. Memang sang Imam bermaksud menulis maha karya keduanya ini sebagai kitab induk yang menjelaskan secara terperinci tentang ilmu fikih. Ini adalah sebuah tulisan yang lebih mengedepankan praktek hukum Islam ketimbang teori hukum Islam.
Dalam kitab ini, sebelum melangkah lebih jauh mengupas bab-bab khusus masalah-masalah fikih, Imam Syafi’i kembali meneguhkan metode pembentukan hukumnya sebagaimana dinyatakan dalam kitab terdahulu, Ar-Risalah.
Ia menjelaskan sumber-sumber pembentukan mazhabnya bahwa ilmu itu bertingkat-tingkat.
- Ilmu yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, apabila telah tetap kesahihannya.
- Ilmu yang didapat dari Ijma’ dalam hal-hal yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
- Fatwa sebagian sahabat yang tidak diketahui ada sahabat yang menyalahinya.
- Pendapat yang diperselisihkan dikalangan sahabat.
- Qiyas, apabila tidak dijumpai hukumnya dalam keempat dalil di atas.
Seseorang tidak boleh berpegang kepada selain Al-Qur’an, Sunnah dan beberapa tingkatan tadi selama hukumnya terdapat dalam dua sumber itu. Ilmu diambil dari tingkatan yang lebih di atas dari tingkatan-tingkatan tersebut.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i lebih banyak memuat fatwa-fatwa baru (Qaul Jadid)-nya yang di susun sewaktu dia mengembara ke Mesir. Kitab ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari kitab Al-Hujjah yang dikarangnya sewaktu dia berada di Baghdad. Kitab yang lebih menekankan hadis-hadis fikih ini di tulis melalui pendektean kepada murid-muridnya. Mereka adalah, Yusuf bin Yahya al-Buwaithi, Ali Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzanni dan Imran al-Rabi’ bin Sulaiman al-Marawi. Mereka bertigalah yang telah berperan dalam mengumpulkan dan meriwayatkan Qaul Jadid Imam Syafi’i tersebut, sehingga jika ada perbedaan nukilan dari Syafi’i, maka riwayat dari salah seorang dari ketiganyalah yang dianggap lebih dapat dipercaya.
Bagi Imam Syafi’i, Qaul Jadid yang terangkum dalam Al-Umm ini merupakan puncak ijtihadnya sebagai pemikir muslim. Ia menganggap Al-Umm adalah hasil akhir penelitiannya selama mengembara ke berbagai tempat. Harapan Imam yafii pun terkabul. Tidak tanggung-tanggung, kitab sebanyak lima jilid ini – sampai sekarang – telah menjadi sumber otentik mazhab Syafii yang utama. Bahkan salah satu muridnya, Al-Muzani meringkas sebuah kitab khusus yang diambil berdasarkan kitab Al-Umm Imam Syafi’i.“Mukhtashar Al-Muzani, judul kitab tersebut.
Komposisi pasal atau bab-bab dalam kitab Al-Umm itu agak mirip dengan kitab-kitab fikih lainnya, mulai dari bab Thaharah (bersuci), persyaratan air dalam berwudu, tata cara berwudu dan hal-hal yang membatalkannya, tata cara mandi junub, tayamum, masalah bagi wanita haid dan seterusnya hingga bab-bab lainnya.
Sebanyak 128 masalah hukum dibahas dalam Al-Umm. Ia banyak mengupas masalah-masalah hadis fikih yang kemudian di ikuti dengan pendapatnya sendiri atau justru sebaliknya. Selain itu dalam Al-Umm, Imam Syafi’i juga menyajikan berbagai pendapat di dalam mazhab-mazhab. Sebagai contoh, kitab ini berisi topik-topik seperti perbedaan antara Ali dan Ibnu Mas’ud, ketidak sesuaian antara Imam Syafi’i dan Imam Malik, penolakan Al-Syaibani terhadap sejumlah doktrin mazhab Madinah, perselisihan diantara Abu Yusuf dan Ibnu Abi Laila.
Di atas itu semua, Al-Umm menggarap topik kegemaran Imam Syafii, yakni serangan terhadap mereka yang menolak keseluruhan batang tubuh tradisi dalam perumusan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan ketidak bersediaan beliau menerima Istihsan (Preferensi) sebagai sumber hukum. Wallahu ‘alam bis Shawa
Sumber:sufiz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar